23 March 2007

Manokwari godok Raperda berbasis Injil

JAKARTA / Republika -- Pemerintah dan DPRD Kab. Manokwari, Provinsi Irian Jaya Barat, sedang memfinalisasi rancangan peraturan daerah (raperda) pembinaan mental dan spiritual berbasis Injil. Raperda yang dimunculkan kali pertama pada 7 Maret 2007 itu dinilai merugikan pengembangan agam alain di daerah tersebut. Julukan Manokwari sebagai Kota Injil, kata Wakil Ketua DPRD Manokwari, Amos H May, baru sebatas wacana. Usulan raperda itu hanyalah pokokpikiran yang diusung unsur gereja dan sejumlah pakar. ''Bentuknya baru berupa pokok pikiran, bukan raperda karena tidak diusulkan eksekutif dan legislatif,' ' ujar Amos saat dihubungi, Kamis (22/3).

Namun, dia mengakui jika usul tersebut sudah masuk ke eksekutif. Walau, ada sejumlah pasal yang bertentangan dengan peraturan di atasnya, terutama terkait cara peribadatan. ''Hal bertentangan ini perlu dikaji, sehingga jika diberlakukan tidak menimbulkan konflik SARA,'' kata Amos. Dia menjanjikan, peraturan yang dibuat tidak akan menimbulkan perpecahan karena pada dasarnya setiap orang menginginkan kotanya baik. Sebagai awalan, minuman keras dan prostitusi akan dilarang. ''Peraturan ini untuk mewanti-wanti masyarakat supaya mengubah perilakunya. ''Di antara isi pasal raperda itu adalah melarang pemakaian busanaMuslimah di tempat umum, melarang pembangunan masjid di tempat yang sudah ada gereja. Dibolehkan dibangun masjid atau mushala, asalkan disetujui tiga kelompok masyarakat (terdiri atas 150 orang) dan pemerintah setempat terlebih dulu. Raperda juga melarang azan, dan membolehkan pemasangan simbol salib di seluruh gedung perkantoran dan tempat umum.

''Kami khawatir, raperda ini memunculkan kekerasan,'' kata Junaidi, warga Manokwari yang juga aktivis GP Anshor, belum lama ini di Jakarta. Kerusuhan yang memecah kerukunan umat beragama di Ambon dan Poso, bisa terjadi di Manokwari jika Pemda dan DPRD setempat bersikukuh mengesahkan raperda itu. Kondisi demografis di Manokwari mirip dengan Ambon dan Poso. Menurut Junaidi, selisih penduduk non-Muslim dan Muslim di Manokwari tidak terpaut jauh. Sedangkan komposisi anggota DPRD, dari 25 anggota dewan, empat di antaranya Muslim. Sejauh ini, situasi masih damai dan tenang. ''Warga juga tak menghendaki raperda yang membuat hidup rukun kami jadi bermusuhan,' ' kata Junaidi.

Dari perspektif hukum, kata mantan ketua YLBHI, Munarman, raperda itu rancu dan diskriminatif terhadap raperda antimaksiat yang pernah diusulkan di beberapa daerah, tapi ditentang oleh LSM sekular. Bahkan, raperda antimaksiat itu dicap sebagai bentuk radikalisme.''Padahal, raperda itu tak pernah melarang penganut agama selain Islam pergi ke tempat ibadah, atau menggelar ibadahnya,'' jelas Munarman. Raperda sejenis di Manokwari, menurut Ketua Harian KAHMI, Asri Harahap, menjadi bibit munculnya perpecahan. Semestinya, raperda ini tak diterbitkan karena hanya mengistimewakan satu agama saja.
''Butuh kearifan dari pemimpin daerah untuk tidak meletupkan perpecahan ditengah bencana yang bertubi-tubi menimpa bangsa Indonesia. Kami menyesalkannya, '' kata dia.

tid/ren


Salam,


Iwan Wibisana

Phone : 62-21-5210607
Fax: 62-21-5210912

1 comment:

Anonymous said...

kalau perda syariah di aceh dan padang yang mewajibkan non muslim untuk memakai jilbab anda2 tidak ribut,anda tahu nggak sudah berapa gereja yang ditutup di aceh karna perda kampret ini yang tidak toleran kepada umat lain,tiba giliran perda injil manokwari anda2 ribut, apa sih maunya anda2 semua, lanjutkan manokwari, mau pecah nkri atau terbelah peduli amat ,karna mereka yang memulai, tidak ada asap kalau tidak ada api